Rabu, 16 Oktober 2024

Transformasi Digital di Era Jokowi: 6 Aturan Hukum Penting yang Lahir di Indonesia

Posted by Iwan Setiawan on Rabu, 16 Oktober 2024

Transformasi Digital di Era Jokowi: 6 Aturan Hukum Penting yang Lahir di Indonesia

Transformasi digital adalah proses perubahan mendasar yang mengintegrasikan teknologi digital ke dalam berbagai aspek kehidupan, baik di sektor bisnis, pemerintahan, pendidikan, maupun masyarakat umum. Tujuan dari transformasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi seperti internet, kecerdasan buatan (AI), big data, cloud computing, dan Internet of Things (IoT).

Transformasi digital bukan hanya tentang adopsi teknologi baru, tetapi juga melibatkan perubahan cara kerja, pola pikir, dan struktur organisasi, sehingga teknologi bisa dimanfaatkan untuk menciptakan nilai tambah dan memperbaiki proses yang sudah ada. Contoh transformasi digital meliputi penerapan e-commerce, sistem pembayaran digital, digitalisasi layanan publik seperti e-government, hingga pendidikan berbasis platform daring.

Pada intinya, transformasi digital bertujuan untuk mempercepat kemajuan di berbagai sektor, meningkatkan konektivitas, serta membuka peluang ekonomi baru di era digital yang semakin maju.

10 Tahun Kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Selama 10 tahun kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan transformasi digital sebagai salah satu fokus utama. Jokowi melihat transformasi digital sebagai solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih maju. Namun, transformasi ini harus dilaksanakan dengan prinsip kedaulatan dan kemandirian digital.

Untuk mendukung transformasi digital yang inklusif (mencakup semua) dan berkelanjutan, Presiden Jokowi telah mengesahkan beberapa aturan hukum yang penting, terutama terkait perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Berikut adalah 6 aturan hukum utama yang mengatur soal digital dan transformasi teknologi yang lahir di era Pemerintahan Joko Widodo.

1. Revisi UU ITE - 2023

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang awalnya diterbitkan pada tahun 2008 mengalami dua kali revisi di era Jokowi, yaitu pada tahun 2016 dan 2023. Revisi UU ITE tahun 2023 memberikan perlindungan lebih terhadap privasi dan keamanan siber, salah satunya adalah pengaturan tentang Right to Be Forgotten (Hak untuk Dilupakan).

Dengan adanya aturan ini, individu berhak meminta penghapusan informasi yang sudah tidak relevan dari internet, yang membantu melindungi privasi mereka dari informasi yang dapat merugikan reputasi atau keselamatan pribadi. Selain itu, revisi ini juga memperkuat perlindungan data pribadi, di mana setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan data yang diproses.

2. UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) - 2022

Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada tahun 2022 merupakan tonggak penting dalam perlindungan privasi digital di Indonesia. Undang-undang ini mengatur pengelolaan data pribadi secara lebih komprehensif (menyeluruh), termasuk pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan data.

Selain itu, UU ini memberikan hak bagi individu untuk melindungi data pribadi mereka, memperkuat posisi Indonesia dalam era ekonomi digital yang semakin berkembang.

3. Permenkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) - 2020

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik domestik maupun asing, untuk mendaftar ke Kementerian Kominfo. Tujuan utama aturan ini adalah memastikan transparansi dan tanggung jawab platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Aturan ini juga mencakup kewajiban PSE untuk memberikan akses data pribadi untuk keperluan penegakan hukum serta moderasi informasi yang dianggap berbahaya. Sanksi administratif dapat dijatuhkan pada platform yang tidak mematuhi aturan ini.

4. PP E-Commerce - 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) memberikan dasar hukum bagi tata kelola perdagangan digital di Indonesia. Salah satu poin penting dari aturan ini adalah kewajiban platform asing yang mendapatkan pendapatan dari Indonesia untuk membayar pajak di negara ini.

Aturan ini memastikan persaingan yang adil antara pelaku usaha lokal dan asing dalam sektor e-commerce, serta mengatur soal perlindungan data, tanggung jawab platform, dan pengawasan iklan.

5. PP PSTE soal Lokalisasi Data - 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mewajibkan PSE lingkup publik untuk menempatkan pusat data mereka di Indonesia. Ini bertujuan menjaga kedaulatan data dan keamanan nasional.

Aturan ini juga mengharuskan PSE privat untuk menyediakan akses data mereka bagi keperluan pengawasan dan penegakan hukum. Jika tidak mematuhi, akses PSE tersebut akan diputus.

6. Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) - 2017

Pembentukan BSSN melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 bertujuan memperkuat keamanan siber nasional. BSSN bertanggung jawab atas deteksi, penanggulangan, dan pemulihan dari serangan siber, serta melindungi informasi strategis negara.

Dengan adanya BSSN, Indonesia memiliki lembaga yang bertugas memastikan keamanan infrastruktur digital di tengah ancaman siber yang semakin berkembang.

Transformasi digital di era Jokowi tidak hanya membawa Indonesia lebih dekat ke masa depan yang lebih maju secara teknologi, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah transformasi dilindungi oleh payung hukum yang kokoh, terutama dalam hal perlindungan data, keamanan siber, dan pengelolaan ekonomi digital.

Kesimpulan

Selama kepemimpinannya, Presiden Jokowi secara konsisten mendorong transformasi digital di Indonesia melalui sejumlah regulasi penting. Dari perlindungan data pribadi hingga tata kelola transaksi elektronik, aturan-aturan ini menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan ekonomi digital dan keamanan siber nasional. Transformasi digital yang inklusif (mencakup semua) dan berkelanjutan ini bertujuan untuk membawa Indonesia menuju kemandirian teknologi yang lebih maju, sekaligus melindungi hak-hak individu di era digital

Sumber utama: Kompas

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar