iPhone 16 Dilarang di Indonesia: Sorotan Media India terhadap Kebijakan Ini

iPhone 16 Dilarang di Indonesia: Sorotan Media India terhadap Kebijakan Ini

Larangan penjualan dan penggunaan iPhone 16 di Indonesia menarik perhatian internasional, termasuk dari media di India yang aktif meliput kebijakan ini. Keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang perangkat terbaru Apple tersebut diambil karena perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban investasinya. Dalam laporan yang tersebar luas di media India, disebutkan bahwa Kementerian Perindustrian Indonesia secara tegas menyatakan perangkat iPhone 16 sebagai ilegal di wilayah Indonesia dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan perangkat tersebut.

Mengapa iPhone 16 Dilarang?

1. Kewajiban Investasi yang Belum Terpenuhi Berdasarkan kebijakan konten lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Indonesia mewajibkan perusahaan asing seperti Apple untuk memenuhi investasi tertentu dan menyediakan konten lokal minimal 40% agar produknya diizinkan beroperasi. Apple telah berkomitmen untuk menginvestasikan 1,71 triliun rupiah (sekitar 109 juta USD), namun baru terealisasi 1,48 triliun rupiah atau sekitar 95 juta USD. Kekurangan sebesar 230 miliar rupiah (sekitar 14,75 juta USD) ini mengakibatkan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 belum dapat diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, sehingga perangkat tersebut dianggap ilegal.

2. Persyaratan Riset dan Pengembangan Selain investasi, Indonesia mensyaratkan adanya kontribusi pada fasilitas riset dan pengembangan (R&D), yang disebut Apple Academy, untuk mendukung keterampilan lokal dalam teknologi. Apple hingga kini belum sepenuhnya memenuhi persyaratan tersebut, yang menyebabkan iPhone 16 serta produk terkait seperti iPhone 16 Pro Series dan Apple Watch Series 10 tidak dapat memperoleh izin.

Media India Menyoroti Kebijakan ini

Pemberitaan ini juga mendapat perhatian dari media di India, yang menyoroti ketegasan pemerintah Indonesia dalam menjalankan aturan investasi lokal dan dampaknya bagi Apple. Media di India menggarisbawahi pentingnya kepatuhan perusahaan asing terhadap regulasi negara setempat dan menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis Indonesia untuk mengamankan investasi yang menguntungkan bagi ekonomi lokal.

Kesimpulan

Langkah pemerintah Indonesia yang disorot luas oleh media India ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan perusahaan asing memenuhi kewajiban investasi dan aturan lokal. Larangan iPhone 16 ini mengingatkan Apple dan perusahaan lain akan pentingnya memenuhi persyaratan operasional di Indonesia. Dengan demikian, konsumen diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk Apple terbaru, mengingat aspek legalitas yang tengah dipermasalahkan ini.

Sumber utama (bahasa Inggris): IndiaTimes x tekXtec.com

Iwan Setiawan

Technophile Indonesia

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama